Bisnis.com, SEMARANG – Sedikitnya sembilan perusahaan otobus atau PO diduga melakukan pelanggaran tarif angkutan lebaran.
Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mencatat sembilan perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi terdiri dari empat bus AKAP dan lima AKDP.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Ngargono menyebutkan pihaknya selain melakukan pemantauan juga memperoleh laporan dari penumpang.
"Tercatat sepuluh bus dari sembilan PO melanggar batas atas tarif Lebaran," katanya di Semarang, Jumat (9/8/20130). Ia menuturkan kesepuluh pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika daerah itu.
"Laporan disertai dengan bukti karcis serta laporan resmi dari penumpang," katanya seperti dikutip Antara. Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan pada pemantauan tarif pada tahun ini, yakni untuk bus AKDP.
"Tahun ini kami juga mulai pemantauan tarif untuk bus AKDP, berbeda dari tahun sebelumnya," demikian Ngargono.
Empat bus AKAP yang pelanggar ketentuan tarif.
- PO Indonesia jurusan Semarang-Pati
- PO Garuda Mas jurusan Jakarta-Purwodadi
- PO Dahlia jurusan Cirebon-Semarang.
- PO Sami Djaya jurusan Cirebon-Semarang.
Lima AKDP pelanggar aturan tarif
- PO Tri Kusumo jurusan Semarang-Purwokerto
- PO Santoso jurusan Magelang-Semarang
- PO Adi Mulai jurusan Pekalongan Semarang
- PO Safari jurusan Semarang-Solo,
- PO Purwo Gumilar jurusan Semarang-Purwodadi (2 bus).