Bisnis.com, DENPASAR - Warga Bali yang tergabung dalam Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup menggelar aksi penolakan dengan mendesak Gubernur Made Mangku Pastika untuk segera mencabut izin reklamasi Teluk Benoa.
Suriadi Moko, Koordinator aksi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal), mengatakan izin atau rekomendasi dari Gubernur Bali dengan nomor SK K 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa harus segera dicabut.
“Kita mendesak kepada gubernur dan anggota DPRD Bali untuk segera menuntaskan pencabutan izin yang dikeluarkan pada 26 Desember 2013,” katanya seusai berorasi di depan kantor Gubernur Bali, Rabu (31/7/2013).
Berdasarkan pantauan Bisnis, orasi berjalan sekitar 1 jam sejak pukul 10.00 WITA. Dalam aksinya, mereka juga menggelar teatrikal yang menceritakan datangnya investor ke Teluk Benoa. Hingga aksi ini usai, belum ada tanggapan dari pemerintah atas desakan yang disampaikan elemen masyarakat ini.
Saat ini, teluk benoa kawasan selatan Pulau Bali sedang menjadi incaran para investor. Laku kerasnya Teluk Benoa, dibenarkan Plt. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bali yang kini menjabat Sekretaris Daerah Pemprov Bali Cok Ngurah Pemayun.
Hamparan laut di kabupaten Badung sudah diburui empat investor. Investor tersebut PT Tirta Wahana Bali Internasional, PT Bangun Segitiga Mas (BSM), PT Jaya Properti dan PT Jaya Garda.
Pemayun menjelaskan, PT TWBI memang sudah pernah mempresentasikan rencananya ke Bappeda Bali, namun rencana reklamasi itu masih dikaji tim dari Universitas Udayana. Sementara PT BSM diakui juga sudah pernah presentasi ke Bappeda dan mereka direkomendasikan untuk memenuhi senjumlah persyaratan.