Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 7 pejabat Kementerian Pertanian pada hari ini, Senin 929/7/2013) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU) Paket I/2012 dengan nilai proyek sekitar Rp209,8 miliar di Kementan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan 7 pejabat Kementan tersebut yakni Fahmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Inspektur Jenderal Kementan pada 2012 yang tidak disebutkan namanya.
Selain itu, Ketua Tim Monitoring & Evaluasi BLBU tahun 2012 di 5 provinsi a.l. Dhani P. untuk Provinsi NAD, Bambang Budhiyanto untuk provinsi Riau, Sigit Setiawan untuk Provinsi Bengkulu, Gempur Aditiya untuk Provinsi Bangka Belitung dan Wasito untuk Provinsi Sumatra Selatan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Untung, Senin (29/07/2013).
Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni Mahfudi Husodo, senior Partai keadilan Sejahtera (PKS) Jember, Jawa Timur yang merupakan pemimpin proyek PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) selaku pemenang tender dalam proyek BLBU senilai Rp209,8 miliar peruntukan wilayah Sumut, Jambi, Riau, Bengkulu, Aceh.
Selain itu Direktur PT PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Aulia Rahman Sutrisno. Adapun, dugaan kasus korupsi pengadaan bibit hibrida muncul dengan berbagai cara yakni mulai dari rekayasa pelelangan atau tender dan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5% dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.