Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Rabobank Internasional Indonesia Hendrik Gezenius Mulder dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 132 orang karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rabobank Internasional Indonesia perwakilan DKI Jakarta.
Hendrik dilaporkan atas pemalsuan dokumen.
“Ada pasal dalam kesepakatan antara Depnaker, manajemen, dan serikat pekerja yang dipalsukan secara sepihak isinya," kata Ketua Serikat Pekerja Rabobank International Indonesia Antonius Bolly Matarau, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Menurut Antonius, ada perbedaan isi dari surat perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangi ketiganya pada pasal 62 tentang PHK dan Uang Pisah.
Hal itu terjadi setelah surat dibukukan manajemen Rabobank. Dalam surat PKB, jelas Anton, awalnya tertulis Uang Pisah itu kompensasinya 6 bulan gaji untuk masa kerja 12 sampai 15 tahun.
“Tapi setelah dibukukan jadi hanya 5 bulan. Dan pengurangan itu ada sampai masa kerja 20 tahun ke atas," ujarnya.
Anton menerangkan 132 orang tersebut kini di bebastugaskan dengan rincian, 45 karyawan diperpanjang masa kerjanya sampai akhir Juni, 66 training pembinaan, dan 21 dimutasi ke bagian lain.
"Itu dari level manajer sampai OB, semuanya kena. 132 ini dipecah-pecah seperti diarahkan untuk PHK," jelas pria berbaju abu-abu tersebut.
Hingga kini, Anton yang datang bersama 6 orang rekannya dan seorang kuasa hukum Mangapul Silalahi masih mendaftarkan laporan tersebut.
Kedatangan ini merupakan laporan kedua dari serikat pekerja pada manajemen setelah pada 4 Juli lalu mereka melaporkan bentuk pemotongan gaji pekerja secara sepihak yang totalnya sekitar Rp 100 juta.