Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ajukan Tuntutan 3 Tersangka Pajak Master Steel

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan tuntutan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), untuk tiga tersangka kasus korupsi pengurusan pajak PT Master Steel.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan tuntutan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), untuk tiga tersangka kasus korupsi pengurusan pajak PT Master Steel.

Ketiga tersangka itu yakni Diah Soembadi Direktur PT The Master Steel, Manajer PT The Master Steel Teddy Mulyawan, dan Effendi Komala. Ketiganya diduga melakukan aksi suap kepada pegawai pajak.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pengajuan berkas penuntutan akan dilakukan besok, (24/7/2013), ke Pengadilan Tipikor. "Bedok kita ajukan tuntutan untuk tiga tersangka tersebut," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (22/07).

Berkas ketiga trsangka itu memang sudah selesai dirampungkan KPK sejak Kamis (11/07) lalu. Sehingga proses hukum ketiganya sudah dapat disidangkan secepatnya.

Diah, Teddy, dan Effendy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta-Rp250 juta.

Sementara itu, mengenai dua tersangka lainnya yang merupakan  penyidik pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, menurut Johan masih dalam proses penyidikan KPK.

Akan tetapi, lanjutnya, belum dapat dipastikan kapan kasusnya siap diajukan penuntutan. Namun, dia mengaku KPK sedang mempercepat proses penyidikannya.

Dua penyidik pajak yang dimaksud yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan. Keduanya diduga menerima suap dari jetiga tersangka dari PT The Master Steel untuk pengurusan pajak di perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper