Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya pengetatan pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Ombudsman, terutama dalam hal pertukaran informasi terkait kasus korupsi.
Kerjasama itu, disampaikan oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, yang hari ini mendatangi gedung KPK hari ini, Selasa (23/7/2013).
Danang mengatakan, dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, Ombudsman berhak meminta data pada KPK, begitu juga sebaliknya. Selain itu kedua lembaga hukum itu dapat saling mengalihkan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.
"Nantinya, kita akan menukar data-data terkait informasi tindak pidana korupsi, atau membantu satu sama lain dalam penyidikan kasus korupsi," ujarnya di Jakarta.
Selain itu, katanya, mereka juga bisa bertukar keahlian atau tenaga ahli dalam proses investigasi dan pendidikan.
Dia menjelaskan nantinya kerjasama itu akan dituangkan dalam memorandum of understanding (MOU), yang rencananyana akan dilakukan dalam waktu dekat.
Danang mengatakan disamping membahas rencana kerjasama, mereka juga membahas mengenai tindak lanjut temuan-temuan terkait kinerja Kementerian-kementerian dan pemerintah daerah.
Wakil ketua Ombudsman Azlaini Agus mengatakan salah satu contoh kerjasama antara keduanya yakni, jika ada pengaduan masyarakat ke Ombudsman yang bukan hanya dilingkup mal administrasi tapi sudah ada substansi korupsi, maka dapat dilaporkan ke KPK.
Sebalilnya, jika ada laporan ke KPK yang ternyata tidak memenuhi unsur korupsi tetapi pada ranah mal administarsi maka itu akan menjadi kewenangan Ombudsman sesuai undang-undang.
"Dengan cara ini kita harapkan dapat mengurangi tindak pidana korupsi secara nasional," ujarnya.
Dalam kedatangannya hari ini, rombongan Ombudsman terdiri dari Ketua Ombudsman RI Danang Grindawardana didampingi wakilnya HJ Azalaini, dan beberapa anggota komisioner lainnya yakni anggota bidang pencegahan dan laporan Ombudsman Budi Santoso dan Hendra Nurtjahyo.