Bisnis.com, JAKARTA—Seorang desainer interior asal Norwegia dipenjara di Dubai dengan tuduhan melakukan hubungan seks terlarang dan meminum minuman beralkohol, setelah dia melapor ke pihak keamanan bahwa dirinya diperkosa.
Pengadilan negara itu menjatuhkan hukuman penjara kepada Marte Deborah Dalelv selama 16 bulan karena melakukan hubungan badan di luar nikah, menenggak alkohol dan memberikan kesaksian palsu.
Wanita itu mengaku bahwa saat mencari kamar hotel, seorang rekan prianya mendorongnya ke kamar hotel dan memerkosa setelah keduanya sama-sama menenggak minuman beralkohol.
Wanita berusia 24 tahun itu kemudian dibebaskan dengan syarat tetap berada di sebuah yayasan sambil menunggu hasil gugatannya. Namun, ketika ditanya apakah dirinya menyesal atas perbuatan melaporkan kejahatan itu, Dalelv mengatakan tidak menyesal dengan alasan yakin dirinya berada di pihak yang benar.
Berita soal penahanan Dalelv tersebut sontak menjadikannya sebagai berita utama di sejumlah koran. Pasalnya, Uni Emirat Arab gencar mempromosikan gaya hidup Barat namun tidak memberikan informasi soal aturan konservatif soal hubungan seks dan alkohol.
Dalam satu wawancara dengan Reuters, Dalelv mengatakan bahwa dia berharap akan bisa mengingatkan orang lain untuk tidak berharap mendapatkan perlindungan hukum seperti di negara Barat.
"Dubai seperti kota di Barat, tetapi apa yang kebanyakan tidak ketahui oleh para turis adalah bahwa menenggak minuman beralkohol terlarang di kota itu,” ujarnya, Senin (22/7/2013).
Di Uni Emirat Arab, sebagaimana juga di sebagian besar negara yang menerapkan hukum Islam, tuduhan bahwa seseorang diperkosa tidak cukup dengan membuat pengakuan, tetapi juga harus dilengkapi empat orang saksi pria dewasa.