Bisnis.com, JAKARTA --Saksi Ledy Diah Hapsari Dewi mengaku mendapatkan rumah dari terdakwa perkara pengadaan "driving" simulator tahun anggaran 2011 di Korps lalu Lintas (Korlantas) dan tindak pidana pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo.
"Saya ditawari rumah oleh Pak Djoko, katanya mau tidak rumah untuk ditinggali untuk belajar berumah tangga?," ujarnya menirukan ucapan Djoko dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/7/2013)
Rumah yang dimaksud adalah rumah di atas tanah seluas 197 meter persegi Jalan Lompo Batang Tengah III No 20 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta seharga Rp80 juta.
Ledy mengaku sudah kenal Djoko sejak sekitar 2004-2005 karena memasok seragam batik ke Djoko. "Waktu itu Pak Djoko pesan seragam batik dan batik ke saya, jumlahnya lumayan."
Namun dia hanya menempati rumah itu kurang dari satu bulan karena lokasinya yang jauh. Ledy juga mengaku bahwa ialah yang mengenalkan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita ke Djoko.
"Waktu itu Dipta dan saya ke Jakarta, saya mau mengajukan 'sample' ke kantor Pak Djoko karena ada rencana pembuatan seragam batik dan Dipta ikut saya karena ingin bertemu temannya, jadi secara otomatis kenal di sana," ungkapnya.
Dipta dan Djoko kemudian menurut Ledy menikah pada 2008.
"Mereka menikah kalau tidak salah pada 2008, saya diundang saat ijab kabul di rumah Jalan Samratulangi No 16," ungkap Ledy.
Pasca pernikahan tersebut barulah pada 2010, Ledy mendapatkan rumah dari Djoko. "Saya diberikan rumah pada 2010, itu diberikan setelah Dipta menikah dengan Djoko, kata Pak Djoko semuanya diserahkan ke saya kalau mau dijual juga boleh kapan saja."
Djoko dan Dipta diketahui menikah pada 1 Desember 2008 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah.
Untuk menyembunyikan identitas, Djoko menggunakan nama Joko Susilo bin Sarimun Karto Wiyono dengan status jejaka, meski ia masih terikat pernikahan dengan Suratmi dan pekerjaan sebagai wiraswasta.
Dalam perkara korupsi pengadaan simulator, Djoko didakwa melangar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap Roni.
Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Antara)
Comblangi Djoko Susilo dengan Dipta, Ledy Dikasih Rumah
Bisnis.com, JAKARTA --Saksi Ledy Diah Hapsari Dewi mengaku mendapatkan rumah dari terdakwa perkara pengadaan "driving" simulator tahun anggaran 2011 di Korps lalu Lintas (Korlantas) dan tindak pidana pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo."Saya ditawari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
JK Resmi Jadi Ketua Umum PMI 4 Periode!
2 jam yang lalu