Bisnis.com, JAKARTA – Dalam rangka mendukung program peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan bantuan dana program pembangunan ruang praktik siswa.
Dengan anggaran dana senilai total Rp33, 94 miliar, pemerintah menargetkan sebanyak 153 ruang praktik siswa SMK akan terbangun di berbagai daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah syarat – syarat yang harus dipenuhi bagi SMK untuk mendapatkan program tersebut.
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan/ atau diprioritaskan bagi SMK yang mendapat afirmasi melalui program percepatan pembangunan.
- Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki lahan sendiri (lahan SMK Negeri milik pemerintah daerah, SMK swasta milik yayasan) minimal 4.000 m2 dibuktikan dengan sertifikat tanah/akta hibah/ akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT)/akta ikrar wakaf yang dibuat oleh kantor urusan agama (KUA)/ pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS).
- Memiliki data analisis kebutuhan ruang praktik siswa, seperti butuh-ada-kurang/lebih.
- Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki atau menampung peserta didik minimal 64 siswa atau dua rombongan belajar.
- Bagi SMK swasta, pembina, pengurus dan pengawas yayasan tidak boleh merangkap sebagai kepala sekolah yang dibuktikan dengan akta pendirian yayasan.
- Memiliki ijin operasional atau ijin pendirian sekolah dari pihak yang berwenang.
- Memiliki site plan atau sketsa pengembangan SMK.
- Memiliki rekening sekolah (bukan rekening atas nama pribadi) yang masih aktif.
- Memiliki surat keputusan pengangkatan kepala SMK.
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pertama, untuk melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK (bermaterai Rp.6000) bagi SMK Negeri. Kedua, untuk mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Ruang Praktik Siswa (RPS) dari kepala sekolah ke yayasan bagi SMK swasta.
- Diprioritaskan bagi SMK yang melampirkan surat pernyataan kepala sekolah bahwa SMK telah mengunggah (upload) data Paket Aplikasi Sekolah (PAS) SMK melalui website www.pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id