Bisnis.com, JAKARTA— Ada yang berbeda dari gelar perkara kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri, dengan tersangka Djoko Susilo hari ini, Jumat (12/7/2013).
Di tengah persidangan, ketika majelis pengadilan tipikor baru saja menghadirkan satu orang saksi, tanpa diduga muncul Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di ruang sidang.
Kehadiran Abraham bersama dengan Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, sempat membuat ramai jalannya persidangan. Bahkan hakim Suhartoyo sempat menghentikan sidang sementara, karena fotografer yang hadir langsung memotret Abraham bersama-sama.
Untuk tujuan lancarnya sidang, maka diskors sementara.
"Jadi sementara sidang kita tunda lima menit ya," ujar Suhartoyo.
Belum diketahui maksud kedatangan Abraham dalam sidang tersebut. Ini menjadi pemandangan yang tidak biasa, karena jarang sidang dihadiri oleh ketua KPK tersebut.
Abraham hadir setelah hakim memeriksa saksi pertama, sekretaris pribadi Djoko di Korlantas Polri, Ipda Benita Pratiwi.
Ditundanya sidang juga sempat diprotes pengacara Djoko, Juniver Girsang yang mengatakan tindakan pemotretan dan penundaan telah mengganggu ketertiban persidangan.
Abraham sendiri tidak berkomentar apa pun terkait penghentian sidang sementara tersebut. Dia langsung duduk di barisan pertama kursi pengunjung, dan menyimak jalannya persidangan.
Dalam sidang hari ini, Tipikor menjadwalkan pemeriksaan 17 saksi yaitu notaris Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Ali Ikhlas, Edi Putra Susanto, pensiunan PNS Polri Mudjiharjo, PNS di Polda Metro Jaya Sudiono, Chintiin, Adriani Dahlan, mantan staf juru bayar Korlantas Polri Sulistianto, ajudan pribadi Djoko Wasis Tripambudi anggota Polri, Ipda Benita Pratiwi, Cahyo Aji Wibowo, Lukman Sutjipto, penyidik KPK Kompol Novel Baswedan, tiga penyidik lain.
Dalam kasus tersebut, Djoko didakwa pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Djoko juga didakwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ltc)