Bisnis.com, BALIKPAPAN - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Balikpapan, yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan peraturan daerahnya, diarahkan agar dapat mengatur harga terhadap pedagang yang ada di pasar tradisional sehingga potensi monopoli bisa dihindari.
Kepala Bidang Pengembangan Potensi Dinas Pasar Kota Balikpapan Philipus Rempa mengatakan melalui skema bisnis pihaknya akan lebih mudah dalam menghidupkan persaingan sehat di pasar tradisional.
Melalui pengaturan batas harga atas, penjual tidak akan bertindak semaunya terhadap harga barang sehingga tidak merugikan konsumen.
“Pembentukan PD Pasar ini tentu akan memberikan banyak manfaat dan menghilangkan dampak negatifnya seperti harga yang susah terkendali,” ujarnya hari ini, Rabu (10/7/2013).
Selain harga, PD Pasar juga akan berkomitmen menegakkan aturan yang selama ini sering dilanggar oleh pedagang seperti retribusi pasar. Dia menyebutkan melalui PD Pasar, penegakan peraturan akan lebih mudah dilakukan karena sifat kerja samanya business to business.
Philipus menambahkan ada kekurangan juru pungut pembayaran yang biasa menarik retribusi dari para pedagang pasar yang berjualan di pasar tradisional tersebut. Tercatat dari kebutuhan 30 juru pungut, pihaknya baru bisa memenuhi 15 orang juru pungut.
“Sehingga pengawasannya tidak bisa kontinyu dan dampaknya pedagang ada yang suka membandel,” tukasnya.
Philipus mengakui pembentukan PD Pasar ini sudah sangat mendesak untuk direalisasikan. Kendati menjadi peraturan daerah inisiatif DPRD, pihaknya mendukung penuh upaya untuk mengelola sembilan pasar tradisional yang ada di Balikpapan secara profesional.