Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Nanan Soekarna membantah diperiksa KPK terkait aliran dana Rp1,5 miliar ke mantan Kepala Irwasum Mabes Polri untuk pemenangan PT CMMA sebagai pelaksana pekerjaan driving simulator uji klinik pengemudi roda empat.
Saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Nanan Soekarna mengaku diperiksa dalam kaitan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) saat itu.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang. Terkait aliran dana Rp1,5 miliar itu tidak ada, itu tentunya akan ditanyakan oleh mereka [penyidik KPK] kepada yang lain," ujarnya hari ini, Selasa (9/7/2013).
Seperti diketahui dalam dakwaan Djoko Susilo, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) diduga menerima uang Rp 1,5 miliar karena membantu memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pelaksana pengadaan alat uji simulator kendaraan roda empat tahun 2011.
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA Sukotjo S. Bambang untuk diberikan kepada Irwasum Mabes Polri guna memenangkan PT CMMA.
Setelah menerima Rp1,5 miliar selanjutnya tim Irwasum Mabes Polri merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda empat Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan anggaran sebesar Rp 127,5 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp144 miliar.
Atas dasar rekomendasi tim Irwasum Mabes Polri itu, kemudian Kapolri selaku pengguna anggaran (PA) mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda empat Korlantas Polri.
Setelah PT CMMA ditetapkan sebagai pemenang lelang, selanjutnya Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan surat perjanjian jual beli (SPJB) yang ditandatangani oleh Didik Purnomo selaku PPK Korlantas Mabes Polri dan Budi Susanto selaku Direktur PT CMMA.
Nanan mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi yang pada kasus itu menjabat sebagai Kepala Irwasum Mabes Polri terkait bagaimana pemenangan lelang itu dan bagaimana pre-audit menyetujui proses pelelangan itu.
"Sekali lagi bahwa tim pre-audit adalah menyetujui hasil PPK, melaksanakan lelang dengan catatan seperti ada yang harus disempurnakan," ungkapnya.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto, Soekotjo S. Bambang, dan Djoko Susilo.
Setelah berkas Irjen Djoko Susilo dilimpahkan ke persidangan, KPK saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus simulator SIM lainnya.