BISNIS.COM, BANDUNG—Dicemooh banyak pihak tidak membuat mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri tersingkir dari verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
KPU menetapkan mantan bupati yang pernah terkenal dengan kasus nikah siri singkatnya menjadi salah satu dari 36 Calon Anggota DPD yang dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.
“Secara administratif, beliau sangat memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD RI,” katanya Senin (8/7/2013).
Menurutnya, persyaratan administratif tersebut meliputi persyaratan personal dan dukungan yang dimiliki.
“Aceng memenuhi syarat personal diantaranya berusia lebih dari 21 tahun, lulus dari sekolah menengah atas (SMA), dan tidak pernah diancam hukuman pidana,”katanya.
Terkait soal dukungan, Aceng meraup dukungan melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU. Aceng, menurut Yayat, didukung lebih dari 5 ribu orang yang tersebar di 50% kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Jumlahnya jauh lebih besar dari angka minimalnya,” katanya.(k57)