BISNIS.COM, JAKARTA—Kewenangan pemerintah daerah dalam memutasi guru akan dibatasi untuk menghindari politisasi posisi guru dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kewenangan memutasi guru rencananya hanya akan diberikan kepada pemerintah pusat dan gubernur.
Pemerintah pusat berwenang menetapkan pemindahan antar provinsi, sedangkan gubernur hanya berkuasa memindahkan guru antar kabupaten/kota di provinsi yang dipimpin.
"Desentralisasi tidak berubah, hanya urusan urusan apa yang harus diurus di pusat dan urusan apa yang dipertahankan di daerah," kata Mendagri usai acara Pembukaan Kongres PGRI XXI di Istora Senayan, Rabu (3/7/2013).
Sebelumnya, Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan pelaksanaan otonomi pendidikan ke daerah menimbulkan ekses penyalahgunaan kewenangan tersebut untuk kepentingan politik.
Dia mengungkapkan pemerintah daerah masih memperlakukan guru sebagai perangkat birokrasi dan bukan sebagai profesional.
"Pendidikan banyak dibawa ke ranah politik. Hukuman melalui mutasi dapat terjadi setiap hari," kata Sulistiyo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengaku sering mendapatkan laporan tentang penyimpangan dalam proses Pemilukada dengan mengorbankan guru pegawai negeri sipil.
Guru sering dipaksa masuk dalam tim sukses untuk memenangkan pihak tertentu dalam pertarungan politik di daerah tempatnya bekerja.
"Kalau tidak mau katanya diganti, kemudian kalau kebetulan yang tidak didukung menang, guru itu dipindah," kata Presiden.