Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PKPU: POLY Nilai Pengadilan Niaga Jakpus Tak Berwenang Mengadili

BISNIS.COM, JAKARTA-PT.Asia Pacific Fiber Tbk mengajukan eksepsi kompetensi absolut kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perkara perlawanan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT.Wisma Karya Prasetya. Eksepsi disampaikan dalam berkas

BISNIS.COM, JAKARTA-PT.Asia Pacific Fiber Tbk mengajukan eksepsi kompetensi absolut kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perkara perlawanan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT.Wisma Karya Prasetya.

Eksepsi disampaikan dalam berkas jawaban dalam sidang yang digelar Rabu (3/7/2013). Irfan Agashar, kuasa hukum Asia Pacific Fiber (POLY) mengatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dia mengemukakan dalam perjanjian antara POLY dengan Wisma Karya Prasetya (WKP) yang tercantum dalam loan agreement tertanggal 16 November 2006 disebutkan apabila ada sengketa maka akan diajukan lebih dulu ke arbitrase Singapura. Dengan demikian, pihak terlawan memandang seharusnya perkara antara kedua perusahaan diselesaikan di arbitrase, bukan di pengadilan umum.

Seperti diketahui, perkara perlawanan ini berkaitan dengan PKPU WKP yang diajukan oleh Damiano Investments. Dalam permohonan PKPU itu, POLY menjadi kreditur lain bersama Sverige Financing Limited.

Permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Maret 2013 dan sejak itu WKP dinyatakan berada dalam status PKPU.

Permohonan PKPU didasarkan pada kesepakatan Loan Market Associates (LMA) tertanggal 13 September 2006 antara Banque Indosuez cabang Stockholm—sekarang Credit Agricole (Suisse) SA—dengan Damiano, yang memaparkan adanya pengalihan piutang dari Banque Indosuez kepada Damiano.

Hal ini merujuk pada perjanjian utang antara WKP dengan Damiano, yang menyebutkan adanya commercial credit agreement dan amandemen I tanggal 7 April 1998 senilai US$2,4 juta, serta perjanjian kredit ekspor dan amandemen I tertanggal 7 April 1998 sebesar US$10,18 juta.

Atas putusan ini, PT Wahana Jaya Perkasa (WJP) yang mengklaim sebagai pemegang saham WKP melakukan perlawanan terhadap Damiano. Perlawanan itu telah dikabulkan pada 20 Juni 2013.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Margrit
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper