Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Mobil Toilet: Kejaksaan Panggil 3 Pejabat DKI Jakarta

BISNIS.COM, JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil milik Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta.

BISNIS.COM, JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil milik Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan ketiga pejabat tersebut yakni Suryadi, Kasi Penanggulangan Air Limbah Septic Tank Sudin Kebersihan Jakarta Utara.

Selain itu, Wahyu Pudjiastuti, Kabid Teknik Kebersihan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta dan Endang Hening Wahyuningsih, Sekretaris Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait korupsi mobil toilet VVIP, kemarin," ujar Untung hari ini, Rabu (3/7/2013). 

Untung menjelaskan saksi Suryadi pada pokoknya diperiksa terkait pemeriksaan hasil pengadaan mobil toilet oleh rekanan mengingat saksi juga menjabat sebagai Ketua Tim pemeriksa barang.

Dia menuturkan untuk saksi Wahyu Pudjiastuti diperiksa mengenai proses pembuatan harga perkiraan sendiri. Sedangkan saksi Endang Hening Wahyuningsih diperiksa terkait dengan perencanaan dan pembuatan usulan anggaran. 

Adapun hari ini Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan 4 orang saksi yakni Jefri Siallagan, Direktur PT Digo Mitra Slogan, Khairul H, Direktur PT Dinamika Alam Raya, Bennyto Marbun dari PT Toba Bangun Sarana dan Delima Napitupulu dari PT Christalenta Utara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Aryadi.

Kemarin, Selasa (2/7/2013), Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru untuk kasus ini yakni EB, mantan Kadis Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, YP selaku Direktur PT Astrasea Pasarindo dan Y selaku Direktur PT Gipindo Piranti Insani. 

Seperti diketahui hasil penyelidikan tim penyidik tindak pidana Kejagung telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran.

Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper