Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM Naik, Tarif Taksi Naik 20% & Angkutan Umum Naik 30%

BISNIS.COM, MALANG—Tarif taksi di Kota Malang naik 20% dan angkutan kota (angkot) mencapai sekitar 30% berkaitan dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

BISNIS.COM, MALANG—Tarif taksi di Kota Malang naik 20% dan angkutan kota (angkot) mencapai sekitar 30% berkaitan dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Malang Hariyadi mengatakan peraturan walikota yang mengatur tentang kenaikan tarif taksi dan angkot itu sudah terbit.

“Kenaikan tarif taksi diatur dalam Perwakot No. 25/2013, sedangkan kenaikan angkot diatur dalam Perwakot No. 24/2013. Ketentuan itu berlaku efektif per 26 Juni,” kata Hariyadi, Jumat (28/6/2013).

Mengacu Perwakot tersebut, maka tarif buka pintu taksi tetap Rp5.000, sedangkan tarif per km naik Rp3.000 menjadi Rp3.600. Tarif tunggu naik dari Rp30.000 per jam menjadi Rp36.000 per jam. Untuk tarif minimal, naik dari Rp20.000 menjadi Rp30.000.

Sementara itu, tarif angkot, naik dari Rp2.300 menjadi Rp3.000 untuk umum. Sedangkan untuk pelajar naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.000.

Terkait dengan usulan dari sopir angkot bahwa perlu dibedakan antara tarif jarak pendek dan antarterminal, menurut dia, usulan tersebut tidak bisa diterima. Pertimbangannya pembagian tarif seperti itu tidak dikenal di Dinas Perhubungan.

Tarif angkot tidak dibedakan jaraknya. Tarifnya tunggal, jauh-dekat Rp3.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar.

Sopir angkot yang melanggar ketentuan tersebut akan ditilang dan dikenakan denda sesuai diatur dalam peraturan daerah. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan trayek.

Tarif taksi maupun angkot, dia tegaskan, sudah memperhatikan berbagai kepentingan, yakni pengusaha, sopir, dan konsumen. Intinya pengusaha bisa eksis dengan pemberlakuan tarif baru tersebut, namun di sisi lain konsumen juga masih mampu membayar ongkos taksi dan angkot sesuai dengan tarif baru.

Seperti dalam penetapan tarif taksi, pengusaha taksi mengajukan besaran usulan tarif taksi baru setelah penaikan harga BBM. Namun pemda juga mempunyai konsepsi terkait dengan besaran tarif taksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper