BISNIS.COM, BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menutup seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah setempat pada satu hari menjelang Ramadhan 1434 Hijriyah.
"Upaya ini kita lakukan dalam rangka menjaga kondusivitas ibadah umat muslim yang berpuasa selama 30 hari," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Yayan Yuliana, di Bekasi, Senin (24/6/2013).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi sedang membuat surat edaran melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata yang intinya agar para pengusaha hiburan malam meliburkan dulu aktivitas usahanya selama Ramadhan.
Selain melakukan penutupan tempat hiburan malam, kata dia, pihaknya juga mengagendakan razia terhadap sejumlah pantai pijat yang dianggap meresahkan warga, miras, dan petasan pada sepekan menjelang Ramadhan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengatakan penyusunan Maklumat Wali Kota ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Juni 2013. "Kami sedang susun maklumatnya bersama dengan Dinas Sosial," ujarnya.
Dia menjelaskan maklumat itu akan disusun dengan mengakomodir kepentingan seluruh pihak termasuk pelaku usaha dan masyarakat non-muslim yang berdomisili di Kota Bekasi.
Pelibatan kaum pengusaha akan dikhususkan pada bidang usaha rumah makan/restoran, serta tempat hiburan. "Nantinya akan kita atur tempat usaha yang seperti apa saja yang boleh beroperasi selama Ramadhan, begitu pula sebaliknya," katanya.
Rahmat menambahkan pemberian dispensasi bagi sejumlah pengusaha rumah makan/restoran akan diupayakan pihaknya. Alasannya, tidak seluruh masyarakat Kota Bekasi menjalankan puasa. "Kan ada juga warga kita yang tidak berpuasa. Bisa karena dia non-muslim atau muslim yang sedang berhalangan puasa," tuturnya.(antara/yus)
BACA JUGA: