BISNIS.COM, SURABAYA -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur memberi sanksi tiga perusahaan otobus yang menaikkan tarif di atas batas, seperti diatur Peraturan Menteri Perhubungan No.1/2009 tentang Tarif Dasar.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Jalan Raya Jawa Timur Sumarsono menguraikan pelanggar merupakan bus antarkota dalam provinsi.
"Mereka mengenakan tarif di atas Rp135 per penumpang per kilometer," jelasnya, Senin (24/6/2013).
Pelanggaran itu, kata dia, didapat setelah petugas menyaru sebagai penumpang bus ekonomi. Ada petugas yang naik ke jurusan Surabaya-Jember, Madiun, dan Jepara.
"Pelanggaran ditemukan di jurusan Jember dan Madiun. Kami langsung peringatkan pengusahanya," jelasnya.
Bila dalam operasi lain PO serupa melanggar, lanjut dia, sopir bisa ditilang serta bus dicabut izin trayeknya.
Ketentuan batas tarif, lanjutnya, diberlakukan khusus bus ekonomi. Adapun tarif bus layanan Patas atau eksekutif dibebaskan diatur pengusaha.
Dalam perkembangan lain, Dinas Perhubungan Jatim dan Organisasi Angkutan Darat telah menjajaki kemungkinan penaikan tarif angkutan 15%-20%.
"Tapi untuk implementasi menunggu surat keputusan tarif baru," jelas Kepala Dishub dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi.
Meski Menteri Perhubungan mengatakan kenaikan tarif angkutan umum ekonomi 15%, Wahid menilai itu belum bisa dijadikan acuan. "Dasar hukum tidak bisa berdasar omongan," tegasnya.
Terlebih, lanjut dia, ada jalur persinggungan bus antarkota dalam provinsi dan antarkota antarprovinsi. Trayek Surabaya-Banyuwangi dan Surabaya-Denpasar bersinggungan sehingga rentan konflik bila kenaikan tidak ada dasar hukum kuat.
"Kalau dasar hukum ada kami mempersilakan Organda menaikkan sesuai koridor," tegasnya.
Adapun tarif batas atas bus ekonomi AKAP saat ini Rp139/penumpang/kilometer dan AKDP Rp135/penumpang/kilometer.
Sekretaris Organda Firmansyah Mustofa menguraikan PO kini menerapkan tarif batas atas. "Kami tentu akan menyesuaikan bila ada ketentuan baru."