BISNIS.COM, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat mengimbau warga untuk melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di kantor camat domisili masing - masing karena batas waktu perekaman hanya sampai Desember 2013.
"Kami minta mereka segera melakukannya di kantor camat setempat mengingat batas waktu perekaman e-KTP hanya sampai Desember 2013,"kata Wali Kota Padang Fauzi Bahar, Rabu (19/6).
Menurutnya, bagi penduduk wajib KTP di Kota Padang yang belum direkam datanya dan telah menerima undangan dari kecamatan, untuk segera melakukan rekam data e-KTP di kantor camat domisili masing - masing.
"Perekaman data di kantor camat masih dilayani, untuk perekaman e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis,"ujar dia.
Rentan waktu yang cukup selama proses pembuatan e-KP mulai dari perekaman data hingga dibagikan, bisa dijadikan acuan masyarakat untuk segera melakukan rekam data.
"Untuk itu, selagi program pemerintah ini masih berlaku, tidak salahnya dimanfaatkan warga untuk melakukan perekaman data e-KTP,"jelas Fauzi Bahar.
Dia mengatakan, pembuatan e-KTP, tidak secepat KTP biasa. Untuk itu meminta agar warga yang belum merekam data segera merekam.
"Apalagi, pada 2014 nanti akan digelar pesta demokrasi pemilihan legislatif dan kepala daerah yang membutuhkan data pemilih valid," ungkapnya.
Menurut dia,bila penduduk wajib KTP belum melaksanakan perekaman data sementara masa berlaku KTP manualnnya habis, maka yang bersangkutan tidak memungkinkan mendapat pelayanan dari instansi pemerintah maupun swasta
"Untuk itu, warga Kota Padang yang wajib KTP segera melakukan perekaman data supaya tidak merugikan diri sendiri,"ungkapnya.
Segala upaya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dan sekarang juga diimbau melalui kelurahan dan kecamatan agar masyarakat segera melakukan rekam data e-KTP.
"Kita juga meminta pihak kecamatan untuk tetap melayani masyarakat yang akan melakukan rekam data e-KTP walaupun target yang ditetapkan sudah tercapai,"ujar Fauzi Bahar. (Antara)