Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

e-KTP Vs BLSM: Ini Instruksi Mendagri Terkait BBM

BISNIS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan data jumlah penerima program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) disinkronkan dengan data kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Ada survei khusus tentang

BISNIS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan data jumlah penerima program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) disinkronkan dengan data kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Ada survei khusus tentang jumlah warga miskin. Survei itu di'sampling'kan lagi dengan e-KTP. Ini yang membuat jumlahnya semakin akurat," ujar Gamawan seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.

Pendistribusian BLSM rencananya dilakukan melalui mekanisme pembagian beras miskin (raskin), dengan menggunakan kartu elektronik yang terhubung dengan nomor kartu keluarga (KK) penerima.

Terkait akurasi jumlah penerima BLSM, ada kriteria yang diterapkan dalam menentukan keluarga penerima program bantuan kompensasi tersebut.

Mendagri juga mengatakan kartu raskin tersebut rencananya juga akan diintegrasikan dengan program bantuan lain, seperti Bantuan Keluarga Harapan (BKH), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan beasiswa.

"Nantinya, kami harapkan satu kartu itu untuk semua dan ini dibahas terus dengan kementerian terkait. Kriteria awal (penerima) sudah dilakukan sebelum survei," jelasnya.

Mendagri menegaskan kembali bahwa setiap daerah harus menjalankan program bantuan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kebijakan nasional.

Meskipun ada kepala daerah yang diusung oleh partai politik penolak pemberian program BLSM, Mendagri memperingatkan bahwa kebijakan itu diberlakukan untuk semua masyarakat.

"Kalau yang bersangkutan (kepala daerah) tidak setuju secara pribadi kemudian sampai ke dinas tentu itu merugikan rakyat di daerahnya. Rakyat itu tidak hanya dari satu partai saja," katanya.

Mendagri menghormati aspirasi kepala daerah untuk mengalihkan program bantuan kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan keperluan dan kebutuhan masing-masing daerah.

Namun seluruh program nasional, termasuk BLSM, merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dijalankan kepala daerah sebagai perwakilan Pemerintah pusat.

DPR telah menyetujui untuk disahkannya RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013, Senin malam (18/6), yang menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi Rp6.500 untuk premium dan Rp5.500 untuk solar.

Kompensasi atas kenaikan harga tersebut kemudian dialihkan Pemerintah ke dalam program BLSM sebesar Rp9, 32 triliun selama empat bulan untuk 15,5 juta warga kurang mampu di Indonesia. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper