BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan perihal permintaan untuk menambah sebanyak 5.000 pegawai setiap tahunnya. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya pemberitaan seputar permintaan penambahan pegawai tersebut.
Ini penjelasan lengkap dari Ditjen Pajak:
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai keinginan Ditjen Pajak untuk menambah pegawai sebanyak 5,000 pegawai setiap tahunnya, kiranya keinginan tersebut disertai dan didukung beberapa alasan, yaitu :
Pertama, realisasi penerimaan pajak sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 telah meningkat lebih dari dua kali lipat. Sementara itu, jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar juga bertambah banyak, dari 15 juta lebih di tahun 2009 menjadi sekitar 24,8 juta di tahun 2012.
Namun, jumlah pegawai dari 2006 sampai dengan 2012 tidak ada peningkatan signifikan. Jumlah pegawai tahun 2006 berjumlah 30.196 pegawai dan pada tahun 2012 jumlahnya hampir tetap yakni 31.408. Malah dibandingkan dengan tahun 2011, jumlah pegawai menurun dari berjumlah 31.733 pegawai menjadi 31.408 pegawai di tahun 2012.
Kedua, demikian juga, untuk anggaran yang disediakan bagi Ditjen Pajak. Sejak 2009 sampai dengan 2012 menunjukkan tren menurun. Tahun 2009 anggaran Ditjen Pajak sebesar Rp 5,3 triliun turun menjadi Rp 4,9 triliun dalam APBN-P 2013 ini. Sementara, target penerimaan pajak terus dinaikkan. Apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak, maka cost collection ratio Indonesia sangat rendah yakni 0,49% atau secara sederhana dapat dikatakan setiap 100 rupiah uang pajak yang dihimpun, hanya membutuhkan biaya 0,49 rupiah.
Bandingkan dengan Jepang yang tax cost collection ratio-nya 1,4% atau setiap 100 yen pajak yang dikumpulkan dibutuhkan biaya 1,4 yen. Juga, kriteria yang ditetapakan standar Internasional yakni tax collection ratio 1% atau setiap 100 rupiah pajak yang yang dikumpulkan, maka biaya yang masih diperkenankan sebesar 1 rupaih.
Sehingga, kesimpulannya, berdasarkan rujukan rasio tersebut, masih dimungkinkan untuk menambah biaya Ditjen Pajak hingga 2 kali lipat dari sekarang atau kalau dikonversi ke jumlah pegawai masih dimungkinkan untuk menambah pegawai Ditjen Pajak.
Ketiga, selain itu, berdasarkan perbandingan antara jumlah pegawai dan jumlah penduduk di negara-negara lain, maka setiap satu pegawai pajak di Indonesia harus melayani sekitar 7.500 penduduk. Kalau di Australia, setiap satu pegawai pajaknya hanya melayani 1.000 penduduk.
Malah di Jerman, setiap satu pegawai pajak hanya melayani sekitar 700 penduduk. Tentunya, tambahan pegawai masih memungkinkan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan.