Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PARTA POLITIK: Pendiri Menilai Presiden PKS Ilegal

BISNIS.COM, JAKARTA-- Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi mengatakan sebutan Presiden untuk pemimpin tertinggi partai Islam itu adalah ilegal karena tidak berbadan hukum sebagaimana berlaku dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

BISNIS.COM, JAKARTA-- Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi mengatakan sebutan Presiden untuk pemimpin tertinggi partai Islam itu adalah ilegal karena tidak berbadan hukum sebagaimana berlaku dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

"Jadi yang benar mestinya ketua umum DPP PKS, bukan Presiden Partai. Dalam anggaran dasar partai itu bukan status hukum karena belum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, Presiden PKS tidak sah dan ilegal," kata Yusuf Supendi usai melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta, Senin (17/6/2013).

Yusuf datang ke KPU sekira pukul 14.00 WIB dengan ditemani anggota tim pengacaranya, Nur Setia Alam.

Menurut dia, akta notaris pendirian partai disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk kemudian diumumkan melalui lembaran Negara yang disebut status badan hukum.

"Jadi meskipun di anggaran dasar presiden, tapi tidak sesuai dengan akta pendirian partai," kata Yusuf yang menjadi caleg Partai Hanura untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V.

Dengan demikian, Anis Matta dan Taufik Ridho selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai dinilai tidak sah sebagai pengurus DPP Partai, sehingga nasib 494 calon anggota legislatif (caleg) PKS untuk DPR RI batal demi hukum.

"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan, sebanyak 494 caleg di DCS (daftar calon sementara) dari PKS adalah tidak sah. Sehingga, KPU harus menggugurkannya," tegasnya.

Masih berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS, pergantian kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP), dalam hal ini ketua umum, tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Pergantian kepengurusan melalui majelis syuro paling kurang (minimal, red.) dilakukan selama tujuh hari, sedangkan ketika mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, pergantiannya hanya memakan waktu kurang dari 24 jam.

"Anis Matta dan Taufik Ridho diputuskan oleh majelis syuro yang tidak sah. Saya juga menuntut Kemenkumham untuk mencabut dan menganulit SK penetapan mereka," ujarnya. (Antara/msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper