Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Siap Bantu Cegah Kerugian Sektor Gas

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Kementerian ESDM, UKP4, Kemenko Perekonomian, dan asosiasi perusahaan gas, untuk meminimalisir kemungkinan kerugian di sektor pupuk dan gas nasional.

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Kementerian ESDM, UKP4, Kemenko Perekonomian, dan asosiasi perusahaan gas, untuk meminimalisir kemungkinan kerugian di sektor pupuk dan gas nasional.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto mengatakan langkah yang akan dilakukan yakni dengan membangun metode pencegahan kerugian dan korupsi di dua sektor tersebut.

"Kerjasama ini merupakan bagian dari roadmap pencegahan KPK soal ketahanan pangan. Dan pupuk merupakan bagian dari ketahanan pangan, dengan gas sebagai sektor pendukung produksinya," ujar Bambang di gedung KPK, Kamis (13/6/2013).

Bambang mengatakan kerjasama dilakukan dengan mengkonsolidasikan  mengkonsolidasi isu-isu yang berkaitan dengan pupuk, seperti pendirian pabrik pupuk dan pasokan gasnya.

Misalnya saja, katanya, dengan rencana pembangunan pabrik pupuk di Gresik Jawa Timur, apakah itu ada masalah atau tidaknya akan diawasi oleh KPK. Pasalnya, jika terjadi masalah dalam rencana pembangunan pabrik itu, maka akan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Bambang menjelaskan KPK juga akan mengawasi keseimbangan antara suplai dan demand di dua sektor tersebut, karena selama ini antara permintaan dan ketersediaannya masih tidak seimbang.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja mengatakan hasil dari kajian dan upaya pencegahan KPK di sektor gas dan pupuk itu, nantinya akan dilaporkan pada Presiden, BPK dan DPR.

Hal tersebut, sesuai dengan pasal 14 Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana menyebutkan KPK berwenang memberi saran kepada pimpinan lembaga negara untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi dan melaporkannya ke Presiden, DPR, dan BPK jika saran KPK mengenai usulan perubahan tidak diindahkan.

Selain kajian dua sektor itu, katanya, KPK juga akan secara rutin menyerahkan hasil kajian di berbagai bidang lainnya. Tujuannya, agar tindak lanjut temuan itu bisa lebih efektif.

"Selama 10 tahun, KPK lebih menekankan rekomendasi ke presiden saja, itu mungkin sebab pencegahan menjadi kurang efektif jadi ke depan semua hasil temuan KPK akan dikirim ke BPK, Presiden, dan DPR," kata Adnan.

Rencana penyampaian laporan itu, lanjutnya, sudah disetujui oleh Menko Hatta Rajasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper