Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: Deddy Mengaku Siap Dihukum

BISNIS.COM, JAKARTA—Tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Hambalang Deddy Kusdinar mengaku siap menjalani proses persidangan dan siap ditahan.

BISNIS.COM, JAKARTA—Tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Hambalang Deddy Kusdinar mengaku siap menjalani proses persidangan dan siap ditahan.

Pernyataan itu, disampaikan oleh pengacaranya Rudy Alfonso, saat mendampingi mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, Kamis (13/6/2013).

Rudy mengatakan proses persidangan dan penahanan kliennya itu memang sebentar lagi, menyusul berkas kasusnya sudah hampir rampung saat ini.

"Ditahan sekarang atau nanti itu sama saja buat pak Deddy. Karena sejak awal, dirinya sudah tahu pasti akan melalui proses penahanan," ujar Rudy.

Menurut Rudy keterlibatan kliennya itu, bisa saja karena adanya kesalahan administrasi saat menandatangani kegiatan proyek di Kementeriannya.

Pasalnya, katanya, Deddy adalah satu-satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora, sehingga banyak dokumen yang harus ditandatanganinya. Saat itu, katanya, ada sekitar 20 proyek yang tengah ditangani oleh Kemenpora.

Sementara itu, mengenai kabar adanya ancaman terhadap kliennya, Rudy mengaku Deddy belum menyampaikan hal tersebut pada dirinya. Namun, dia menyebutkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Deddy jarang tidur di rumah, dan kerap tidur di masjid dekat rumahnya,

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper