Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM e-KTP: Belum Rekam hingga 30 Juni? Urus Sendiri ke Jakarta

BISNIS.COM, BATU-Sedikitnya 20 ribu warga Kota Batu yang wajib kartu tanda penduduk hingga saat ini masih belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) karena berbagai faktor, seperti meninggal dunia, pindah alamat dan bekerja di luar kota.Kepala

BISNIS.COM, BATU-Sedikitnya 20 ribu warga Kota Batu yang wajib kartu tanda penduduk hingga saat ini masih belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) karena berbagai faktor, seperti meninggal dunia, pindah alamat dan bekerja di luar kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu, Abu Sufyan mengatakan bahwa batas akhir perekaman data KTP elektronik ini hingga 30 Juni.

"Kami mengimbau warga yang belum merekam data KTP elektronik segera melakukan perekaman, sebab setelah 30 Juni harus diurus sendiri ke Jakarta," katanya.

Perekaman data KTP elektronik sebelum 30 Juni, paparnya, bisa dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Bulan ini merupakan bulan terakhir yang ditoleransi oleh kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Menurut Abu, program KTP elektronik itu merupakan tanggung jawab dan kewenangan penuh pemerintah pusat, bukan daerah. Pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator.

Dia menegaskan KTP elektronik sangat mendesak bagi warga, karena per 1 Januari 2014 seluruh WNI harus menggunakan KTP elektronik dan KTP lama sudah tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, baik secara lisan ketika ada pertemuan-pertemuan maupun surat secara resmi.

"Kami juga minta warga yang belum melakukan data perekaman KTP elektronik ini, ketika merekam datanya harus akurat. Sebab, kalau sampai salah harus mengulang dari awal dan tidak bisa dilakukan di tingkat kecamatan, tapi harus ke Dispendukcapil".

Data KTP elektronik, lanjutnya, nantinya juga bisa dijadikan salah satu acuan untuk menentukan daftar pemilih sementara (DPS), sehingga warga yang sudah terekam KTP elektronik di daerah tertentu, tidak bisa memalsukan data untuk memilih di daerah lain.

"Jika ada kesalahan data, maka perbaikannya bisa dilakukan ketika perpanjangan KTP elektronik".(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper