BISNIS.COM, JAKARTA -- Langkah Densus 88 menangkap para teroris tidak perlu diragukan lagi. Baru-baru ini Densus 88 menangkap dua tersangka teroris, yakni Umar Farouk alias Fatih di Makassar dan Mus'ab alias Amir alias Umar alias Madinah di Poso.
Kedua orang ini merupakan jaringan teroris yang dikembangkan oleh aparat keamanan selama ini.
Memang dalam penangkapan yang selama ini dilakukan Densus 88 seringkali melanggar hak-hak pribadi orang per orang.
Namun, tindakan ini semata-mata berdasar pada upaya pemberantasan terorisme. Bom bunuh diri di Poso yang terjadi di Polres Poso adalah salah satu petunjuk bahwa gerakan terorisme masih ada.
Untuk melakukan penumpasan terorisme tidak mungkin dengan gaya yang lambat dan sangat kaku terhadap aturan.
Densus 88 pasti sudah memperkirakan bagaimana mendapatkan target mereka. Wajar jika penangkapan itu terjadi ketika si pelaku tidak sedang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi terorisme, tetapi justru ketika dia tidak membahayakan.
Pandangan awam akan banyak menilai bahwa Densus 88 tidak pantas melakukan hal tersebut. Tetapi nyatanya, para tersangka juga tidak akan berpikir manusiawi ketika melakukan aksi terorisme.
Maka sudah seharusnya kita mendukung pemberantasan terorisme ini dengan sikap waspada dan melaporkan pertama kali orang-orang yang cenderung tertutup di sekitar kita.
Yakin pada apa yang dilakukan aparat karena tindakan aparat sudah pasti bisa dipertanggungjawabkan dan ada latar belakang hukumnya. Jika masyarakat mendukung, pasti aparat kemanan bisa menjamin Indonesia aman dari terorisme.
Narila Putri
Petamburan, Jakarta Pusat
[email protected]