BISNIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar perkara pencurian pulsa dengan terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen besok, Rabu (12/06/2013).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas Nirmal Hiroo Bharwani ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 27 Mei 2013.
"Sesuai penetapan sidang oleh majelis hakim dari PN Jakarta Selatan, sidang pencurian pulsa dilakukan besok, Rabu di PN Jakarta Selatan," ujar Untung hari ini, Selasa (11/06/2013).
Adapun penyelidikan perkara ini telah dilakukan Kejagung sudah berjalan hampir dua tahun.
Untung menjelaskan terdakwa terancam hukuman penjara lima tahun, seperti diatur dalam pasal 62 jo pasal 10 huruf a dan d UU Pelindungan Konsumen atau pasal 45 (2) jo pasal 28 (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP.
Dia menambahkan jaksa yang akan menuntut terdakwa berjumlah enam orang, terdiri Tatang Sutarna, Dede Herdiana, Eka Kurnia, Donna Mailova, Arya Wicaksana dan Defid Tri Rizki.
Lebih lanjut dia menjelaskan dua tersangka lainnya yakni Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto masih berada di penyidik Polri setelah berkas dan petunjuk dikembalikan tim jaksa Kejagung belum lama ini.
Seperti diketahui kasus ini bermula saat Feri Kuntoro, konsumen pulsa, melaporkan kehilangan pulsa setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133.
Belakangan diketahui disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks. PT Colibri dilaporkan pada 5 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.
Dari pelaporan ini terungkap praktik serupa oleh berbagai operator lainnya. Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Informatika lalu menghentikan layanan premium dan layanan pelanggan lainnya.