BISNIS.COM, JAKARTA--Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Laksamana diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI tersebut.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait penyelidikan penerbitan SKL dalam menyelesaikan BLBI," kata Priharsa, Selasa (11/6/2013).
Laksamana tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 wib itu, tidak berkomentar apapun mengenai pemanggilannya tersebut.
Selain Laksamana, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat negara a.l mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Selanjutnya mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie. (ra)
KASUS BLBI: KPK Kembali Periksa Laksamana Sukardi
BISNIS.COM, JAKARTA--Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Kepala Pemberitaan dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium