Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Pejabat BI Diperiksa Dalam Kasus Century

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa satu orang sebagai saksi baru yang merupakan pejabat di Bank Indonesia, untuk mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa satu orang sebagai saksi baru yang merupakan pejabat di Bank Indonesia, untuk mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini Senin (10/6/2013) adalah Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia Dyah Virgoana Gandhi.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Dyah diperiksasebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.

Pemeriksaan atas Dyah sendiri dilakukan karena yang bersangkutam dianggap mengetahui pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Sebelum Dyah, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat BI lainnya seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso, serta sejumlah pejabat BI lainnya.

Selain Dyah, KPK hari ini kembali memanggil mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksan pada Pardede, telah dilakukan setidaknya tiga kali hingga hari ini.

Dalam pemerikaan sebelumnya, Pardede telah menyatakan jika pemberian FPJP kepada Bank Century merupakan kewenangan BI, bukan KSSK. 

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri. Kasus Century sendiri, diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp6,7 triliun. 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper