BISNIS.COM, SEMARANG – Target pendapatan pajak reklame di Kota Semarang sepanjang 2013 akan sulit tercapai karena perolehan per Mei lalu baru mencapai 7,22% atau senilai Rp1,3 miliar dari total target Rp18 miliar tahun ini.
Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang, Adri Wibowo memperkirakan target itu sulit terealisasi karena terbentur Peraturan Perundang-undangan Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Kementrian Pekerjaan Umum Nomor 20/2010.
UU 28/2009 tersebut menyatakan reklame yang berada di jalan daerah, provinsi dan nasional tidak dapat dipungut retribusi, sedangkan peraturan Kemen PU 20/2010 menyebutkan median jalan dilarang untuk kegiatan reklame.
“Penyesuaian daerah dengan aturan tersebut berdampak pada pengurangan titik potensi reklame yang bisa di pungut retribusi, dari 1.500 titik menjadi hanya 919 sehingga target Rp18 miliar selama setahun akan sulit tercapai,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (8/6/2013).
Rincian sementara dari pengurangan jumlah titik itu setidaknya telah mengurangi retribusi sebanyak 110 reklame di median jalan,
26 iklan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan delapan reklame khusus serta ratusan titik iklan di median jalan.
“Pemkot memperkirakan hanya mampu menarik retribusi sebesar Rp14,3 miliar hingga akhir tahun ini, dengan catatan harus optimal dalam menarik retribusi serta penertiban beberapa reklame yang menyalahi prosedur sehingga pemasukannya akan sesuai pemasangan reklame itu,” katanya.
Pendapatan reklame sebesar Rp18 miliar itu, lanjutnya, merupakan target yang di tetapkan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang dengan penambahan target 12,5% dari perolehan tahun sebelumnya sebesar Rp16,4 miliar. Padahal pada 2012 target tersebut hanya tercapai senilai Rp 9,104 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Semarang, Yearzy Ferdian telah melakukan pemanggilan Dinas PJPR untuk mengevaluasi hal tersebut sekaligus mendorong optimalisasi penarikan retribusi reklame liar sesuai ketentuannya.
“Evaluasi kepada PJPR lebih menekankan pada perolehan target melalui penertiban sewa lahan dan retribusi lainnya yang berkaitan, sehingga pendapatannya bisa naik dan pemasukannya tidak terlalu rendah,” ujarnya.
Penarikan retribusi reklame oleh PJPR Semarang, katanya, juga masih tertahan sebesar Rp5,29 miliar karena terkendala perijinan pemasangan reklame saat proses ijin di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Semarang. (dot)