BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif klaim tagihan rumah sakit sistem Indonesia Case Base Groups (INA CBGs). Rencananya tarif dibedakan antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swata.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membenarkan ada perbedaan tarif klaim rumah sakit milik pemerintah dengan swasta. Rumah sakit pemerintah tetap, sedangkan klaim rumah sakit swasta dinaikkan melalui proses adjustment.
“Ini dalam proses belum diputuskan, masih dikalkulasi baru dihitung belum bisa disampaikan, jangan ditanyakan kalau masih dalam proses,” katanya di Balai Kota DKI, Rabu (29/5/2013).
Pembahasan dilakukan team casemix centre Kementerian Kesehatan, perwakilan rumah sakit di Bandung. Ditargetkan pembahasan selesai pada pertengahan Juni 2013.
Alasan Pemprov menaikkan tarif klaim tagihan, Jokowi beralasan sesuai dengan permintaan rumah sakit agar pada tindakan medis tertentu bisa dinaikkan. Selain itu, biar rumah sakit dan dokter senang karena sebelumnya klaim dinilai rendah. “Supaya rumah sakit senang, dokter senang,” katanya. (mfm)