BISNIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, rABU (29/5/2013) menjadwalkan pemeriksaan 7 orang saksi pada kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang, dan 3 orang sebagai saksi terkait penerimaan hadiah pembangunan proyek pusdiklat olahraga di Hambalang.
Adapun 7 orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang a.l Direktur Utama PT Ciriajasa Cipta Mandiri Irman Santoso, tenaga ahli arsitek PT Yodya Kasya Yoke Prima Hendrawan, Dosen Fakultas Teknik Sipil UI Irdham Alamsyah.
Ada juga PNS dari Kementerian Pekerjaan Umum Sera Suryana Ruyaman, dari swasta Cece Ibrahim Lintang, ibu rumah tangga Nurmala Dewi, Direktur Utama PT Triofa Perkasa Paulus Iwo.
Untuk 3 orang saksi terkait penerimaan hadiah pembangunan proyek pusdiklat olahraga di Hambalang a.l Wawan Juanta Komisaris PT AA Pialang Asuransi, Meizar Ismail Staff Accounting PT AA Pialang Asuransi.
Berdasarkan jadwal penyidikan dan pemeriksaan tersangka dan saksi di KPK, kesepuluh orang tersebut dijadwalkan diperiksa pada 10.00.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka.
Dalam pengembangannya KPK juga menetapkan Menteri Pemuda dan Olah Raga, saat itu, Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus proyek Hambalang. Keduanya dinilai telah menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News