BISNIS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi pengadaan kapal pompong (kapal kayu) di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Tanjug Jabung Timur, Jambi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol. Agus Rianto mengungkapkan pelaku diduga melakukan korupsi atas proyek pengadaan 100 unit kapal kayu, dengan total nilai kontrak Rp3,5 miliar.
Kelima tersangka itu antara lain Zainal Abidin (penyedia barang atau Direktur CV Dulandari, perusahaan rekanan), Parluhutan S (mantan Kuasa Pengguna Aggaran).
Kemudian Sabri (mantan Kadis DKP Kabupaten Tanjung Jabung Timur), Satrio, dan Nur Yusuf (PNS pengecek lapangan di Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Jabung Timur).
“Yang dua diatas [ZA dan PS] ditangani Bareskrim Polri Direktorat 3 [Tipikor], sedangkan tiga lainnya ditangani Polda Jambi,” terangnya hari ini, Kamis (23/5/2013).
Agus menerangkan tidak semua kontrak kapal itu dituntaskan pengerjaannya dan hanya 23 kapal yang tuntas, sehingga kalkulasi kerugian negara mencapai Rp3,117 miliar.
Polri hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini. “Barang bukti yang diperolah lebih dari Rp3 miliar lebih, 2 miliar sudah kami dapat. Saksi sudah ada 8 orang kami temukan,” katanya.