Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: Laporan PPATK Bantu Pengembangan Penyidikan

BISNIS.COM, JAKARTA--Temuan berupa Laporan Hasil Analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK sangat membantu kerja penyidik untuk pengembangan penyidikan kasus kuota impor daging sapi.

BISNIS.COM, JAKARTA--Temuan berupa Laporan Hasil Analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK sangat membantu kerja penyidik untuk pengembangan penyidikan kasus kuota impor daging sapi.

"Tentu kalau ada temuan baru lagi dari PPATK berkaitan dengan kasus yang disidik KPK, akan sangat membantu pengembangan penyidikan kasus TPK (indak pidana korupsi) atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) terkait AF (Ahmad Fathanah), juga LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Dari hasil laporan PPATK terhadap rekening Fathanah, didapati 20 transaksi mencurigakan sebesar Rp7 juta hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Memang benar bahwa kami telah menerima Laporan Hasil Analisis, tidak hanya berkaitan dengan transaksi-transaksi mencurigakan milik AF (Ahmad Fathanah) tapi juga LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Johan.

Dia menyatakan bahwa saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terkait dengan aliran dana dari para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

"Yang masih dalam proses penyidikan adalah MEL (Maria Elisabeth Liman), LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah)," ujarnya.

Menurut Johan, KPK akan melakukan pengembangan kasus ini tidak hanya dari sisi pemberi dan penerima, namun juga berkaitan dengan aliran dana yang kemudian penyidik KPK bisa menyimpulkan apakah ada unsur-unsur pencucian uang.

"Kemudian penyidk KPK bisa menyimpulkan apakah ada unsur-unsur yang menyangkut ke pasal 5 UU TPPU, ini harus mendapat dua alat bukti yang cukup," jelas Johan kepada Antara.

Pasal 5 UU TPPU berisi bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana yang salah satunya adalah korupsi, akan dipidana paling lama lima tahun dan denda Rp1 miliar rupiah.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Kemudian dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b. Kemudian Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dituduh melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK setelah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah. KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Mohammad Assegaf sebagai pengacara Luthfi, mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013 di Hotel Aryaduta Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper