BISNIS.COM, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Polri menyatakan tengah mempelajari laporan pengaduan Partai Keadilan Sejahtera terhadap 10 oknum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Prinsipnya laporan itu kami terima dan dipelajari oleh kepolisian. Masalah [yang dilaporkan] delik penghinaan sebagaimana pasal 310 KUHP, “ ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, Selasa (14/5/2013).
Namun, untuk semetara ini laporan tersebut belum terindikasi tindakan pidana. Penyidik Polri akan bekerja apakah laporan tersebut bisa memenuhi unsur pidana yang disangkakan atau bukan.
Menurutnya, yang dilaporkan itu hanyalah juru bicara KPK Johan Budi, sedangkan yang melaporkan adalah pengacara DPP PKS bernama Fauzan Muslim.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PKS Taufik Ridha bersama dengan rombongan kuasa hukum melaporkan tindakan 10 oknum KPK di Bareskrim Polri, kemarin (13/5).
Mereka mengadukan laporan tersebut ditujukan untuk mengadukan perbuatan tidak menyenangkan KPK dalam penyitaan 6 mobil milik mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Markas PKS. (dot)