BISNIS.COM, JAKARTA— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) selama April 2013, telah memutuskan setidaknya tiga kasus tindak pidana korupsi, yang ditanganinya.
Adapun putusan pengadilan tipikor yang dijatuhkan selama April berdasarkan laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai berikut :
1. Perkara TPK atas nama terdakwa Eka Dharma Putra memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 /2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada kegiatan PON XVIII Provinsi Riau.
2. Perkara TPK atas nama terdakwa Rahmat Syahputra memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6/2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada kegiatan PON XVIII Provinsi Riau.
3. Perkara TPK atas nama terdakwa Miranda Swaray Goeltom sehubungan dengan orang yang bersama-sama atau turut serta atau menganjurkan terkait dengan perbuatan Nunun Nurbaetie untuk melakukan TPK memberikan Travellers Cheque (TC) kepada Anggota DPR RI Periode 1999 - 2004 dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Tahun 2004.
Sementara itu, KKP selama April 2013 tersebut, telah mengajukan penuntutan perkara TPK atas nama terdakwa Djoko Susilo sehubungan dengan pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri TA 2011.
Selain mengajukan penuntutan, KPK juga sepanjang April 2013 telah menyidik sebanyak lima kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Rinciannya adalah :
1. Perkara TPK berupa pegawai negeri dan atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu terkait dengan pemeriksaan pajak atas nama tersangka PR (penyidik pegawai negeri sipil/PPNS pada Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Pusat).
2. Perkara TPK berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian atas nama tersangka MEL (swasta).
3. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari PT Garindo Perkasa untuk memperoleh tanah kurang lebih seluas 1.000.000 m2 yang diperlukan dalam rangka pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor atas nama tersangka ID (Ketua DPRD Kabupaten Bogor).
4. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara terkait dengan pemberian Ijin lokasi untuk kegiatan pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) seluas kurang lebih 1.000.000 m2 di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor atas nama tersangka SS (swasta).
5. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari PT Garindo Perkasa untuk memperoleh tanah seluas kurang lebih 1.000.000 m2 yang diperlukan dalam rangka pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor atas nama tersangka UJ (PNS Dinas Pendidikan Kab Bogor) dan LWS (pegawai honorer pada pemerintah Kabupaten Bogor).
Dari lima kasus penyidikan yang masuk selama April 2013 itu, yang kini cukup intens ditangani KPK adalah kasus suap daging impor dan kasus suap tanah makam bukan umum di kabupaten Bogor. (ltc)