BISNIS.COM, PEKALONGAN-Kementerian Dalam Negeri menargetkan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rampung paling lambat Juli 2013 karena KTP non-elektronik sudah tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2014.
"Sehubungan dengan hal itu, perlu adanya kerja keras agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus sesuatu keperluan yang berkaitan dengan KTP," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Haji Irman, Selasa (14/5/2013).
Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kepala daerah dan para camat atas peran dan kerja kerasnya sehingga pelaksanaan program e-KTP dapat berjalan dengan lancar.
"Kita harapkan keberhasilan sistem administrasi kependudukan online dan e-KTP, bermanfaat bagi bangsa Indonesia," katanya.
Terkait dengan Surat Edaran Mendagri yang banyak disalahartikan oleh media dan menjadi polemik di tengah masyarakat, dia menjelaskan bahwa sebenanya surat tersebut berisi tentang imbauan pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader agar kartu identitas elektronik itu lebih bermanfaat.
"Kami tegaskan tidak ada larangan memfotokopi e-KTP. Akan tetapi, kami mengimbau kepada masyarakat meminimalkan memfotokopi e-KTP agar chip yang ada pada kartu identitas itu tidak rusak," tuturnya. (antara/yus)