BISNIS.COM, JAKARTA-- Ketua Panja DPR untuk RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Herman Khaeron mengatakan bahwa RUU tersebut bukan untuk komoditas politik tetapi untuk memberdayakan sekaligus melindungi petani.
“RUU ini untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas petani berbasis produksi dengan memberikan kepastian bertani, harga, pendapatan, sarana prasarana, fasilitas dan sebagainya. RUU ini memberikan kekhususan pada petani sebagai subyek,” katanya.
Dia mengakan hal itu dalam diskusi soal ‘RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani’ bersama Ketua Pusat Penyuluhan Pertanian Kementan Momon Rusmono dan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih di Kompleks Parlemen, Selasa (14/5/2013).
Herman mengatakan RUU yang baru tersebut sudah dibahas selama dua masa sidang dan pada pertengahan masa sidang III Mei-Juni 2013 mendatang akan disahkan oleh DPR RI. Prioritas jangka pendek RUU tersebut, ujarnya, adalah memberikan asuransi bagi petani.
“Asuransi ini nantinya akan dijamin oleh pemerintah dan perbankan dengan teknis khusus jika petani mengalami gagal panen,” ujarnya.
Dia juga mendorong pembentukan Bank Petani untuk memastikan para petani punya bank khusus untuk mendapatkan perkreditan guna meningkatkan hasil panen mereka.
Terkait masalah asuransi, Herman mengatakan selain gagal panen akibat penyakit dan kena banjir atau musibah lainnya, petani akan mendapat ganti rugi sebesar 70%. Hal itu, ujarnya, telah dilaksanakan di Malaysia, Thailand, dan negara-negara lain.
“Pemerintah bisa intervensi pada perbankan dan pihak asuransi untuk mengeluarkan ganti rugi tersebut tanpa agunan.
Untuk Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) saja senilai Rp 3 triliun, namun belum ada payung hukumnya,” kata politisi Partai Demokrat tersebut. (ra)