Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi PKS Minta Koruptor Dimiskinkan?

BISNIS.COM, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mendesak lembaga penegak hukum baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri, untuk memiskinan pelaku korupsi agar mendapat efek jera."Upaya pemiskinan itu bisa dilakukan dengan menjerat para terduga

BISNIS.COM, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mendesak lembaga penegak hukum baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri, untuk memiskinan pelaku korupsi agar mendapat efek jera.

"Upaya pemiskinan itu bisa dilakukan dengan menjerat para terduga pelaku korupsi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Indra dalam diskusi Polemik Uang Dicuri - Uang Dicuci di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Menurut Indra, UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat penting untuk menjerat para koruptor.

"Jika KPK, Kejaksaan, dan Polri, hanya menjerat dugaan korupsi yang dilakukan saat ini saja maka tidak memberi efek jera," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini mencontohkan, untuk memiskinkan terduga koruptor tersebut, hartanya harus dista.

Bahkan, jika terduga pelaku korupsi tersebut pejabat, menurut dia, bisa jadi tidak pernah tidur di penjara karena memiliki kekuasaan dan instrumen dengan uangnya.

"Terduga pelaku korupsi itu bisa saja mempengaruhi penyidik untuk meringankan sanksi hukumnya," katanya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini mencontohkan, beberapa fakta pada terpidana korupsi berada di luar penjara dan bahkan ada yang berada di tengah lapangan golf.

"Jika pelaku korupsi itu tidak memiliki uang lagi, sulit untuk berkompromi agar bisa berada di luar penjara," katanya.

Indra mendesak KPK memberlakukan UU TPPU untuk memproses terduga pelaku korupsi tanpa pandang bulu, siapapun yang menjadi terduga korupsi.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, mantan Hakim Asep Iwan dan Aktivis ICW Tama S Langkun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper