BISNIS.COM, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun twitternya @SBYudhoyono menjelaskan telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013.
"Hari ini saya tanda tangani Perpres Biaya Ibadah Haji tahun 2013. Alhamdulillah ada penurunan sebesar 90 dolar dari tahun lalu,” kata Presiden dalam tweetnya di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali dalam keterangan pers mengenai BPIH 2013 di kantor Presiden pada awal April 2013, menjamin penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 yang telah disepakati DPR pada 1 April 2013, tidak akan mengubah kualitas pelayanan haji.
“Turunnya biaya penyelenggaraan haji tidak berarti turunnya kualitas pelayanan haji. Ini menjadi perhatian kami, kualitas tidak boleh turun,” kata Suryadharma Ali seperti dikutip situs Kementerian Agama, Rabu (8/5/2013).
Menteri Agama mengatakan berdasarkan pembahasan dengan DPR maka diputuskan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 dari rata-rata US$3.617 pada 2012 menjadi rata-rata US$3.527.
Menurut Menag, biaya rata-rata itu diambil dari BPIH dari 12 embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya. (ra)