Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUSNO DUADJI: ICW Bilang Harus Masuk DPO

BISNIS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson F Juntho menyarankan agar Kejaksaan Agung memasukkan mantan Kabareskrim Komjem Pol (Purn) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Kalau Susno menghilang

BISNIS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson F Juntho menyarankan agar Kejaksaan Agung memasukkan mantan Kabareskrim Komjem Pol (Purn) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau Susno menghilang dan tidak kooperatif, Kejagung segera memasukkan nama Susno sebagai DPO," katanya di Jakarta, Sabtu  malam.

Pada Rabu  tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung..

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Emerson, pihaknya mendukung penuh eksekusi yang dijatuhkan terhadap para koruptor, termasuk kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat tersebut  yang terlibat kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowanan Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.

Dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai menghalangi proses eksekusi. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk karena ada kesan bahwa polisi melindungi koruptor.

"Bahkan polisi bisa dipidana karena menghalangi proses eksekusi. Polisi justru harusnya membantu kejaksaan untuk lakukan eksekusi," ujarnya.

Emerson juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendukung Kejaksaan Agung dan menegur kepolisian dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Newswire/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper