BISNIS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta SCTV menghentikan penayangan sinetron Si Biang Kerok Cilik.
Sebab, sinetron yang diproduksi oleh Screenplay Production itu mengandung muatan kekerasan fisik dan verbal yang bisa mempengaruhi penonton anak-anak. Apong Herlina, Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, mengatakan kekerasan verbal dan fisik dalam sinetron itu tidak hanya dilakukan oleh karakter anak-anak. Kekerasan juga dilakukan oleh karakter orang dewasa yang berlaku sebagai guru dan orangtua.
“Efeknya sangat besar bagi anak. Anak dapat mencontoh adegan kekerasan itu dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Anak mengidentiifikasi diri terhadap karakter kekerasan dan menganggap kekerasan sebagai jalan keluar,” tutur Apong dalam konferensi pers hari ini, Kamis (25/4/2013).
Sinetron Si Biang Kerok Cilik yang ditayangkan di SCTV merupakan salah satu dari banyak tayangan kekerasan. Dari pantauan Remotivi, terdapat 49 adegan yang mengandung muatan kekerasan fisik pada sinetron itu pada 24-30 Desember 2012. Remotivi adalah sebuah inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi di Indonesia
Mayoritas kekerasan fisik yang muncul di Si Biang Kerok Cilik, sebanyak 43 adegan, tidak melibatkan objek atau senjata apapun, seperti memukul dan menjewer. Terdapat 85 kaliimat dalam dialog yang mengandung unsur kekerasan, mayoritas berbentuk hinaan dan makian (56 kalimat), sisanya ancaman (29 kalimat). Rata-rata tiap episode mengandung 7 adegan kekerasan dan 1 kalimat kekerasan.