BISNIS.COM, SEMARANG – Meski telah resmi mendapat mandat sebagai regulator Lembaga Keuangan Mikro, namun Otoritas Jasa Keuangan mengaku belum tahu pasti berapa jumlah pasti entitas yang akan diawasi tersebut.
Muliaman D. Hadad, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan tahun ini pihaknya akan mendata seluruh LKM yang beroperasi di Indonesia. Pendataan tersebut, lanjutnya, bekerja sama dengan Kementerian Kopersi dan UKM.
“Ada yang bilang jumlahnya 700.000. Yang lain bilang 400.000. Ada yang bilang jumlah LKM beubah-ubah tergantung hari,” ujarnya berkelakar dalam sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Semarang, Kamis (25/4/2013).
Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro yang disahkan tahun lalu memberikan mandat kepada OJK dalam perizinan, pengaturan dan pengawasan. Namun dalam undang-undang tersebut juga disebutkan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM didelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Beleid anyara tersebut menjelaskan definisi LKM sebagai lembaga keuangan yang memberikan jasa pembiayaan, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi pengembangan usaha bagi usaha mikro dan masyarakat. LKM dapat berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas. (dba)