Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP TEMBAKAU Terancam Digugat Bali

BISNIS.COM, DENPASAR--Sejumlah kalangan di Bali mengancam menggugat pemerintah atas penerapan peraturan No.109/2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

BISNIS.COM, DENPASAR--Sejumlah kalangan di Bali mengancam menggugat pemerintah atas penerapan peraturan No.109/2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Pada penerapan peraturan oleh kementerian kesehatan itu, diprediksi mampu menurunkan pendapatan petani serta memaksa mengubah pola tanam petani ke komoditas hortikultura lain.

Padahal, proses pengubahan pola tanam itu memerlukan waktu dan strategi yang sangat lama.

Wayan Jengki Sunarta, Koordinator Bali Bakti, mengatakan petani tembakau akan digiring menanam komoditas lain. Dalam hal ini petani ditekan untuk melakukan diversivikasi.

Menghilangkan tradisi panjang dalam menanam tembakau. Padahal untuk memilih dan menanam memerlukan proses yang sangat lama.

Secara prinsip, paparnya, pemberlakuan peraturan pemerintah ini menimbulkan kecemasan. Petani tidak bisa secara cepat melakukan adaptasi. Pembelajaran menanam komoditas lain pun juga memerlukan waktu yang lama.

Saat ini, lanjutnya, hubungan petani dengan industri rokok. saat ini sudah mulai seret. Padahal, untuk menyiapkan tembakau menjadi siap pakai butuh waktu sekitar 6 bulan. “Kami juga mengkhawatirkan akan terjadi krisis tembakau.”

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia wilayah Bali Putu Oka, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bali mengatakan ancaman itu akan disusun setelah keberatan petani tembakau di seluruh Indonesia tidak diindahkan oleh pemerintah.

“Petani tembakau menginginkan ada sejumlah revisi terkait isi peraturan itu,” katanya.

Putu Oka menilai, PP tak sejalan dengan roadmap industri hasil tembakau yang dicanangkan pemerintah sendiri. Dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Mengacu roadmap industri tembakau, jelasnya, pemerintah harusnya mempertimbangkan pula aspek tenaga kerja dan penerimaan negara, selain aspek kesehatan, dengan skala prioritas.

“Pada penerapan PP itu, jelas empat aspek dibawah kementerian itu akan pupus dengan sendirinya.”

Dalam aturan tersebut pemerintah juga menerapkan standar nikotin internasional yang rendah. Padahal, tembakau asli Indonesia yang tumbuh di pegunungan mengandung nikotin yang tinggi.

Ia meminta agar pemerintah tidak menyamakan tembakau luar negeri dengan tembakau dalam negeri. Tembakau lokal, memiliki cita rasa yang terkenal dengan kretek.

Untuk pengalihan tanaman, lanjutnya, petani tembakau bukan tidak mau beralih ke tanaman lain seperti tertera dalam pasal 58 PP tersebut. Namun, hingga saat ini belum ditemukan tanaman bernilai ekonomis tinggi selain tembakau.

Selain itu, penerapan peraturan pemerintah (PP) itu dikhawatirkan akan membunuh ribuan petani di Bali, khususnya Buleleng, yang menggantungkan hidup dari budidaya tanaman tembakau.

“Pada awal tahun, kami biasanya melakukan pembenihan, untuk ditanam pada Maret.”

Untuk saat ini, paparnya, kondisi masih belum memungkinkan bagi petani untuk menanam tembakau. Pasalnya, belum ada permintaan dari pabrikan rokok terkait kuota kebutuhan tembakau.

Tercatat lebih dari 800 hektare lahan di Bali sudah diproyeksikan untuk lahan tembakau produktif.

Penerapan PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 itu, lanjutnya, mengakibatkan kuota tembakau hingga saat ini belum keluar.

Padahal biasanya, kuota kebutuhan dari industri rokok sudah keluar pada awal tahun.

Pada penerapan PP itu, menurut Putu Oka, industri pun masih melihat dampak langsung ke masyarakat. Apakah ada penurunan permintaan atau permintaan mampu naik seperti pada periode sebelumnya.

“Setelah mereka menganalisa situasi, baru lah industri rokok akan mengeluarkan kuota kebutuhan yang akan diserahkan pada petani.”

Pada tahun sebelumnya, kata Oka, dari produksi 2,5 ton kering tembakau asal Bali dipesan oleh sejumlah rokok besar seperti PT Gudang Garam Tbk yang berbasis di Kediri, Jawa timur.

“Namun hingga saat ini kuota pembelian belum keluar.”

Sebelumnya, PP yang digagas oleh Kementerian Kesehatan ini, sebenarnya bukan untuk membatasi gerak petani atau industri rokok, tetapi lebih kepada pengamanan zat adiktif.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi pernah mengklaim jika penolakan terhadap rencana penerapan peraturan pemerintah tentang tembakau berasal dari industri.

Secara teknis, ungkapnya, petani tembakau belum memahami betul rencana penerapan penerapan peraturan pemerintah itu. “Industri sangat berkepentingan karena mereka berorientasi kepada target dan keuntungan.”

Pasalnya berdasarkan catatan selama penelitian 2 dasawarsa terakhir, terjadi kenaikan jumlah laki-laki perokok di Indonesia dari perokok 53% menjadi 76%.

Pertumbuhan itu, paparnya, disebabkan karena produsen rokok terus berpromosi secara gencar sementara pemerintah tidak memberikan batasan. RPP tembakau itu sangat penting untuk segera disahkan mengingat perlindungan untuk generasi muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper