Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK LEM: Alteco Chemical Menang Kasasi

BISNIS.COM, JAKARTA—Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi yang diajukan perusahaan asal Singapura, Alteco Chemical Pte. Ltd., terkait pembatalan merek lem Alico 770, Allco 770, Amelco 770 dan Alexco 770 milik pengusaha lokal.

BISNIS.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi yang diajukan perusahaan asal Singapura, Alteco Chemical Pte. Ltd., terkait pembatalan merek lem Alico 770, Allco 770, Amelco 770 dan Alexco 770 milik pengusaha lokal.

Berdasarkan informasi perkara kepaniteraan MA disebutkan putusan No. 761 K/PDT.SUS/2012 antara Alteco Chemical melawan Liong Wang Djong dan Direktur Merek pada Direktorat Merek telah diputus pada 14 Maret.

“Mengabulkan permohonan kasasi pemohon tersebut,” bunyi amar putusan kasasi yang Bisnis kutip pada Rabu (17/04). Majelis hakim agung yang memutus perkara ini adalah Djafni Djamal, Soltoni Mohdally, dan I Made Tara.

Sejalan dengan dikabulkannya kasasi ini maka MA menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 September 2012. Kala itu pengadilan tingkat pertama menyatakan tidak dapat menerima gugatan Alteco, gugatan tak memenuhi syarat formal.

Kuasa hukum Liong (termohon kasasi), Mansyur Alwani, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan. “Saya belum menerima putusannya, sehingga belum bisa berkomentar,” ujarnya pada Rabu (17/4).

Sementara itu, kuasa hukum Alteco, Setiawan Adi, belum dapat dihubungi. Panggilan telepon yang Bisnis lakukan untuk minta tanggapan belum direspon.

Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan merek milik Liong Wang Djong yang menyerupai merek Alteco sebagai bentuk pelanggaran merek merujuk pada Pasal 76 Undang-undang Merek tahun 2001.

Padahal, gugatan yang diajukan Alteco adalah gugatan pembatalan pendaftaran merek. Merek-merek milik Liong diklaim memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Alteco yang terdaftar lebih dahulu dan berada pada jenis barang yang sama.

Namun majelis berpendapat pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis.

Atas putusan itu Alteco langsung menyatakan kasasi dan berkasnya diterima MA pada 7 November 2012. Perusahaan asal Singapura itu tetap yakin bahwa gugatan yang diajukan sudah benar yakni gugatan pembatalan merek.

Selain itu, Alteco juga berkeyakinan bahwa itikad tidak baik dari tergugat sudah jelas terbukti sejalan pengakuan atas keterkenalan merek Alteco dalam putusan pengadilan. Tambah lagi, terdapat perkara pidana yang putusannya telah sampai di MA.

Kuasa hukum Alteco pernah menyatakan bahwa gugatan ke pengadilan niaga merupakan formalitas untuk membatalkan merek milik Liong yang terdaftar di Direktorat Merek. Pembatalan merek tidak bisa dilakukan di pengadilan negeri.

Putusan MA yang dimaksud adalah putusan No. 2150 K/Pid.Sus/2009 yang menghukum Liong dengan penjara 2 tahun 6 bulan.

Liong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Selain itu, Liong pernah mendirikan perusahaan yang diberi nama PT. Sikisei Sarana Lemindo yang bergerak dalam bidang usaha produksi dan perdagangan lem pada 2008. Perusahaan ini pernah memproduksi lem dengan merek Alico 770, Allco 770, Amelco 770, Alexco 770.

Dalam kasus pidananya, Sikisei Sarana Lemindo diketahui telah menggunakan label, etiket, keterangan pada kemasan produk lemnya yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Mereka menyesatkan konsumen dengan menyebut lem produksinya berasal dari Jepang.  

Lem Super Glue yang diproduksi Sikisei itu mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek lem Super Glue Alteco yang telah terdaftar.

Alteco Chemical merupakan bagian dari kelompok usaha Alteco Group Jepang sebagai salah satu produsen perekat cyanoacrylate atau lem super. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper