Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA DANA PENSIUN: DP Mobil Oil Digugat 38 Mantan Karyawan

BISNIS.COM, JAKARTA--Dana pensiun Mobil Oil Inc. digugat oleh 36 mantan pegawai perusahaan minyak tersebut karena dinilai sengaja melakukan kesalahan penghitungan pembayaran manfaat pensiun.Dalam berkas gugatan bernomor 418/PDT.G/2012/PN.JKT.PST, disebutkan

BISNIS.COM, JAKARTA--Dana pensiun Mobil Oil Inc. digugat oleh 36 mantan pegawai perusahaan minyak tersebut karena dinilai sengaja melakukan kesalahan penghitungan pembayaran manfaat pensiun.

Dalam berkas gugatan bernomor 418/PDT.G/2012/PN.JKT.PST, disebutkan bahwa para mantan karyawan ini mengakhiri masa kerjanya karena sudah memasuki masa pensiun.

Berkas gugatan itu mencantumkan bahwa Dapekami telah sengaja melakukan kesalahan penghitungan jumlah pembayaran manfaat pensiun. Sehingga, ke-36 eks karyawan ini tidak menerima pembayaran seperti yang seharusnya.

Kuasa hukum para pensiunan tersebut, Miranti, mengatakan pihaknya menuntut kekurangan pembayaran manfaat pensiun Dana Pensiun Karyawan Mobil Oil Inc. (Dapekami) sebesar Rp4,4 miliar. "Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait kekurangan pembayaran manfaat pensiun itu," ujarnya, Selasa (16/4).

Dapekami dinilai hanya menghitung jumlah pembayaran manfaat pensiun kepada Abdullah Thalib dkk, para pensiunan itu, dengan merujuk pada penghasilan dasar pensiun (PhDP) yang terdiri dari gaji pokok, uang cuti 1 tahun 1/12 gaji pokok, uang perumahan 1/12, uang transport 1/12, serta uang tunjangan kesehatan sebesar 5% dari gaji pokok.

Adapun kekurangan pembayaran yang digugat yakni uang perumahan 11/12 bulan, uang transport 11/12 bulan, uang cuti 3 tahun 1/36 gaji pokok, uang lapangan karyawan, dan uang tunjangan kesehatan. Miranti menerangkan perbuatan sengaja melakukan kesalahan penghitungan ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam tuntutannya ini, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan unit dana pensiun itu untuk membayar kekurangan pembayaran manfaat pensiun senilai Rp4,4 miliar. Selain itu, menghukum Dapekami membayar kepada Abdullah Thalib sebesar 3% hasil pengembangan kekurangan pembayaran manfaat pensiun, yang jumlahnya sekitar Rp10,2 miliar.

Pihak tergugat juga diminta memberikan ganti rugi immaterial dengan jumlah US$10 juta.

Kuasa hukum Dapekami Willam Setiawan Palijama masih enggan memberikan tanggapan. "Kami diskusikan dulu dengan klien," tuturnya. (Annisa Margrit/if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Taufikul Basari & Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper