BISNIS.COM,JAKARTA -- Beredar kabar, bahwa sekitar 22 pelajar di Indonesia terancam tidak dapat mengikuti UN tingkat SMP dan SMA. 22 Siswa yang dilarang mengikuti UN karena telah melakukan pelanggaran tata tertib sekolah, seperti hamil, menikah dini, terjerat narkoba dan kasus lainnya.
Jika melihat data tersebut, mungkin banyak orang yang menghujat dan menghina mereka. Namun, jika ada peraturan yang melarang mereka untuk tidak boleh mengikuti Ujian Nasional (UN) sama saja peraturan tersebut membatasi seseorang (siswa dan siswi) untuk mendapatkan haknya, khusnnya dalam menyelesaikan pendidikannya.
Seharusnya pemerintah dan sekolah memberikan hak kepada anak untuk mengikuti dan merampungkan pendidikan. Untuk itu, kasus siswi hamil dan siswa yang tersandung kasus hukum tidak bisa dijadikan alasan oleh sekolah untuk menghentikan hak mereka mengikuti UN.
Pihak sekolah harusnnya mempertimbangkan, bahwa tidak ada pihak yang dirugikan jika siswa hamil sekolah ataupun ikut UN. Terlebih akan menimbulkan ketidakadilan jika siswi yang hamil tidak diperbolehkan sekolah dan ikut UN, sementara siswa yang menghamili justru dengan bebas dapat bersekolah.
Namun, ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah, pihak sekolah dan orang tua, jangan sampai kedepannya ada lagi siswa dan siswi yang tersandung kasus hukum dan hamil. Diharapkan pihak sekolah terus melakukan penyuluhan bagaimana dampak dan bahaya hamil diluar nikah dan jangan sampai tersandung kasus hukum.
Pada masa yang akan datang, generasi muda inilah yang akan memimpin dan membangun bangsa ini, jangan sampai mereka ditelantarkan karena bermasalah.
Pemerintah, pihak sekolah, orang tua dan masyarakat harus ikut membantu , menjaga dan mengingatkan akan pentingnya pendidikan dan bahayanya melakukan tindakan kriminal serta hamil di luar nikah. Semoga kedepannya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.
H. Moch. Reza R
Jl. Anyelir No. 35 Dumai, Riau