BISNIS.COM, SURABAYA--Direktur perusahaan investasi emas Raihan Jewellry, Muhammad Azhari (MA), akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus investasi emas yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang memutuskan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka untuk tiga orang, yakni T, M, dan MA," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Hilman Thayib di Surabaya, Kamis (11/4).
Hilman menjelaskan penyidik akan memeriksa ketiga pimpinan Raihan Jewellery sebagai tersangka pada pekan depan.
Pada tanggal 7 Maret 2013, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa Direktur Raihan Jewellry, Muhammad Azhari.
Dia diperiksa bersama Theresia R. (pimpinan Raihan Jewellry Cabang Surabaya) dan Maxie T. (pengawas brankas cabang Surabaya) serta didampingi kuasa hukumnya, Fadilah.
Pemeriksaan itu merujuk laporan tiga korban penipuan investasi emas ke Mapolda Jatim pada tanggal 25 Febuari 2013, yakni Lanny Sutanto asal Pucang Sewu, Surabaya, dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan mendapatkan emas seberat 2 kilogram.
Selain itu, Ir. Rudy Kandarani asal Jalan Ngagel Madya, Surabaya, dengan kerugian Rp1,61 miliar dengan mendapatkan emas seberat 2,3 kilogram, dan Laniwati dari Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri, Surabaya, dengan kerugian Rp1,8 miliar dengan mendapatkan emas seberat 2,7 kilogram.
Nasabah Raihan Jewellry di seluruh Indonesia sekitar 3.000 orang dengan 50 persen di antaranya di Medan, sedangkan di Surabaya terdapat sekitar 300 nasabah. Namun, sejumlah nasabah di Jatim akhirnya melapor ke Polda Jatim. (Antara/if)
Kasus Penipuan Investasi Emas, Direktur Raihan Jewellry Tersangka
BISNIS.COM, SURABAYA--Direktur perusahaan investasi emas Raihan Jewellry, Muhammad Azhari (MA), akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus investasi emas yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah."Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium