BISNIS.COM, JAKARTA -- Aparat kepolisian menunda proses penyidikan dalam kasus kecelakaan di Tol Purbaleunyi, Jawa Barat, karena harus menunggu tersangka pengemudi maut hingga siuman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, pengemudi Nissan Juke AB421TA, Muhammad Dwiagusta Cahya, 18, yang menabrak Daihatsu Xenia R8181NK pada Minggu (7/4/2013), kini masih dirawat di RS Polri Sartika Asih, Bandung, dan belum sadarkan diri.
Sementara itu, lanjutnya, aparat kepolisian kini masih dalam tahap proses penyidikan olah tempat kejadian perkaran (TKP).
“Setelah sembuh dan sadarkan diri baru bisa dimintai untuk memberikan keterangan., Mana bisa sakit terus dimintai keterangan....? ” ujar Boy di kantornya, Rabu (10/4/2013).
Boy menerangkan olah TKP beserta dengan pemeriksaan para saksi akan diselesaikan pada hari ini.
“Lagi diupayakan cctv untuk dilihat, dari rem apakah ada upaya untuk mengerem. Jadi nanti akan dilihat dampak kerusakan. Itu bagian dari proses olah TKP,” jelasnya.
Atas kelalainnya tersebut, mahasiswa STT Telkom yang menyebabkan tewasnya 5 anggota keluarga dijerat dengan hukum pidana Pasal 310 ayat 3 Undang-undag No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hanya 3 tahun penjara.